Pasal Penipuan Penggelapan. Sumber Kitab UndangUndang Hukum Pidana Pasal 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 378 Tentang Penipuan Share Facebook Twitter Google+ emel Pinterest WhatsApp Telegram LINE BlackBerry Prev Post Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Next Post Peraturan Menteri Perdagangan Republik.
“Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan” ujar JPU Pratiwi Kusuma Rahayu usai sidang di PN Jakarta Selatan Rabu (26/1).
Terjebak Kasus Penggelapan Uang Perusahaan? Ini Langkah
Anak Nia Daniaty Olivia Nathania terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Jaksa Pratiwi Kusuma Rahayu mengatakan anak Nia Daniaty didakwa melakukan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan “Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP itu yang pertama.
Sosok Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara, Didakwa
Apa perbedaan penipuan dan penggelapan? Penipuan diatur di dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan.
Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania
1 Penggelapan biasa Yang dinamakan penggelapan biasa adalah penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 yang unsurunsurnya telah disebutkan di atas 2 Penggelapan ringan Pengelapan ringan adalah penggelapan yang diatur dalam Pasal 373 dimana yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari 250 3.
Halaman Uu 8 Tahun 2010 Djvu 4 Wikisource Bahasa Indonesia
Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Hari Ini, Olivia
Dalam dakwaannya JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuanpenggelapan dan pemalsuan surat berkedok CPNS Usai sidang JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu telah melanggar pasalpasal yang sudah ditentukan “Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378.