Pelimpahan Jasa. Pelimpahan jasa (patidana) merupakan ungkapan rasa bakti kepada para leluhur yang telah meninggal dunia Peimpahan jasa dilakukan dengan harapan agar orang yang telah meninggal mengetahui perbuatan baik yang dilakukan dan kemudian ikut berbahagia (mudita citta) atas perbuatan baik yang dilakukan sehingga dapat terlahir di alamalam bahagia.

Upacara Pelimpahan Jasa Pattidana Di Klenteng Kwan Kong Tribun Timur Com pelimpahan jasa
Upacara Pelimpahan Jasa Pattidana Di Klenteng Kwan Kong Tribun Timur Com from Tribun-timur.com – Tribunnews.com

Pelimpahan jasa (bahasa Sanskerta pariṇāmanā bahasa Pali pattidāna atay pattānumodanā) adalah suatu tindakan standar dari disiplin spiritual Buddhis ketika jasajasa dari seorang praktisi agama—yang dihasilkan dari perbuatan baik—dilimpahkan kepada kerabat yang telah meninggal kepada dewa atau kepada semua makhluk hidup.

BuddhaZine Pentingnya Pelimpahan Jasa

Pelimpahan jasa (patidana) merupakan ungkapan rasa bakti kepada para leluhur yang telah meninggal dunia Peimpahan jasa dilakukan dengan harapan agar orang yang telah meninggal mengetahui perbuatan baik yang dilakukan dan kemudian ikut berbahagia (mudita citt a) atas perbuatan baik yang dilakukan sehingga dapat terlahir di alamalam bahagia.

Pelimpahan jasa Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelimpahan jasa dalam Agama Buddha adalah kegiatan yang dilakukan untuk orang yang telah meninggal dengan tujuan mendiang tersebut turut berbahagia atas kebajikan yang telah dilakukan oleh sanak keluarganya yang masih hidup Pelimpahan jasa kebajikan ini dalam Agama Buddha dikenal dengan nama Pattidana.

Upacara Pelimpahan Jasa Pattidana Di Klenteng Kwan Kong Tribun Timur Com

Pelimpahan Jasa antonvijjananda

Apa Makna Pelimpahan Jasa ? Tisarana.Net

Pelimpahan Jasa dalam Agama Buddha (Pattidana) – Dhamma Sharing

Pelimpahan jasa atau dalam bahasa Pali sering disebut dengan Pattidana merupakan hal yang tidak asing lagi dilakukan di kalangan masyarakat buddhis Tradisi penyaluran jasa sering disalah mengerti oleh sebagian orang sebagai suatu ajaran yang bertentangan dengan alasan kamma yang merumuskan bahwa semua makhluk memiliki dan mewarisi perbuatannya masingmasing.